Menjaga Kebersihan Mulut dalam Islam
Bersiwak (membersihkan mulut dengan kayu dari
pohon araak) merupakan perbuatan yang sangat disukai oleh Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada beberapa waktu yang sangat
dianjurkan oleh syariat untuk kita bersiwak. Bila kita mampu
menjalankan ajaran Rasulullah ini Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak
hanya mulut kita yang menjadi bersih, namun pahala dan keridhaan Allah
pun insya Allah bisa kita raih.
Kata siwak bukan lagi sesuatu yang asing di tengah sebagian kaum
muslimin, meskipun sebagian orang awam tidak mengetahuinya disebabkan
ketidaktahuan mereka tentang agama. Wallahul musta’an.
Pengertian siwak sendiri bisa kembali pada dua perkara:
Pertama, bermakna alat yaitu kayu/ranting yang digunakan untuk
menggosok mulut guna membersihkannya dari kotoran. Asalnya adalah kayu
dari pohon araak.
Kedua, bermakna fi’il atau perbuatan yaitu menggosok gigi dengan kayu
siwak atau semisalnya untuk menghilangkan warna kuning yang menempel
pada gigi dan menghilangkan kotoran, sehingga mulut menjadi bersih dan
diperoleh pahala dengannya (Fathul Bari 1/462, Al-Minhaj Syarhu Shahih
Muslim 3/135, Subulus Salam 1/63, Taisirul ‘Allam Syarhu ‘Umdatil
Ahkam, 1/62).
Dengan demikian, disenangi bersiwak dengan kayu siwak dari araak atau
dengan apa saja yang bisa menghilangkan perubahan bau mulut, seperti
membersihkan gigi dengan kain perca atau sikat gigi. (Nailul Authar,
1/154)
Namun tentunya bersiwak dengan menggunakan kayu siwak lebih utama.
Karena, hal itulah yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam dan ditunjukkan dalam hadits-hadits yang berbicara tentang
siwak.
Hukum bersiwak ini sunnah –tidak wajib– dalam seluruh keadaan, baik
sebelum shalat ataupun selainnya. Dan ini merupakan pendapat yang rajih
yang dipegangi oleh penulis. Ini juga merupakan pendapat jumhur ulama,
menyelisihi sebagian ulama yang memandang wajibnya perkara ini. Ibnu
Qudamah Al-Maqdisi rahimahullahu mengatakan: “Kami tidak mengetahui ada
seorang pun yang berpendapat bersiwak itu wajib kecuali Ishaq dan
Dawud Azh-Zhahiri.” (Al-Mughni, kitab Ath-Thaharah, bab As-Siwak wa
Sunnatul Wudhu).
Dalil tidak wajibnya bersiwak ini diisyaratkan dalam hadits:
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوْءٍ
“Seandainya aku tidak memberati umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.”
Al-Imam Asy-Syafi‘i rahimahullahu mengatakan: “Dalam hadits ini ada
dalil bahwa siwak tidaklah wajib. Seseorang diberi pilihan (untuk
melakukan atau meninggalkannya, pent.). Karena, jika hukumnya wajib
niscaya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memerintahkan
mereka, baik mereka merasa berat ataupun tidak.” (Al-Umm, kitab
Ath-Thaharah, bab As-Siwak).
Kekhawatiran memberatkan umatnya merupakan sebab yang mencegah Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mewajibkan bersiwak ini. (Taudhihul
Ahkam min Bulughil Maram, 1/195)
Bersiwak merupakan ibadah yang tidak banyak membebani, sehingga
sepatutnya seorang muslim bersemangat melakukannya dan tidak
meninggalkannya. Di samping itu, banyak faedah yang didapatkan berupa
kebersihan, kesehatan, menghilangkan aroma yang tak sedap, mewangikan
mulut, memperoleh pahala dan mengikuti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam. (Taisirul ‘Allam, 1/62)
Banyak sekali hadits yang berbicara tentang siwak sehingga Ibnul
Mulaqqin rahimahullahu dalam Al-Badrul Munir mengatakan: “Telah
disebutkan dalam masalah siwak lebih dari seratus hadits.” (Subulus
Salam, 1/63)
Karena perkara bersiwak ini disenangi oleh Rasul kita yang mulia
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak pernah beliau tinggalkan sampai
pun menjelang ajalnya, sementara kita diperintah dalam Al-Qur`an untuk
menjadikan beliau sebagai qudwah, suri teladan, maka pembahasan
tentang siwak tidak patut kita abaikan. Ditambah lagi, bersiwak ini
termasuk sunnah wudhu dan termasuk thaharah yang kita dianjurkan untuk
melakukannya. Semoga apa yang kami tuliskan ini menjadi ilmu yang
bermanfaat dan mudah-mudahan dapat diamalkan oleh kita semua. Amin!
Kesenangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam Bersiwak
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam demikian senang bersiwak.
Beliau tidak melupakannya sampai pun pada detik-detik menjelang beliau
dijemput kembali ke sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. ‘Aisyah
radhiyallahu ‘anha mengabarkan:
دَخَلَ عَبْدُ الرَّحْمنِ بْنُ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيْقِ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُمَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا
مُسْنِدَتُهُ إِلَى صَدْرِي، وَمَعَ عَبْدِ الرَّحْمنِ سِوَاكٌ رَطْبٌ
يَسْتَنُّ بِهِ، فَأَبَدَّهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ بَصَرَهُ، فَأَخَذْتُ السِّوَاكَ فَقَضَمْتُهُ وَطَيَّبْتُهُ،
ثُمَّ دَفَعْتُهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَاسْتَنَّ بِهِ، فَمَا رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ اسْتَنَّ اسْتِنَانًا قَطُّ أَحْسَنَ مِنْهُ، فَمَا عَدَا أَنْ
فَرَغَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَفَعَ يَدَهُ
أَوْ إِصْبَعَهُ ثُمَّ قَالَ: فِي الرَّفِيْقِ اْلأَعْلَى -ثَلاَثًا-
ثُمَّ قَضَى
‘Abdurrahman bin Abi Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhuma masuk
menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan dadaku menjadi
tempat sandaran beliau. ‘Abdurrahman membawa siwak yang masih basah
yang dipakainya untuk bersiwak. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengangkat pandangan mata beliau, melihat siwak itu. Aku pun mengambil
siwak tersebut lalu mematahkan ujungnya (dengan ujung gigi) serta
memperbaikinya dan membersihkannya, kemudian aku berikan pada Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau kemudian bersiwak dengannya. Aku
tidak pernah melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersiwak
sebagus yang kulihat kali itu. Tidak berapa lama Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam selesai dari bersiwak, beliau mengangkat tangannya
atau jarinya kemudian berkata: “Pada teman-teman yang tinggi (Ar-Rafiqil
A‘la)1.” Lalu beliau pun wafat. (HR. Al-Bukhari no. 890, 4438)
Dalam satu lafadz, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan:
فَرَأَيْتُهُ يَنْظُرُ إِلَيْهِ، وَعَرَفْتُ أَنَّهُ يُحِبُّ
السِّوَاكَ. فَقُلْتُ: آخِذُهُ لَكَ؟ فَأَشَارَ بِرَأْسِهِ أَنْ نَعَمْ
Aku melihat beliau memandangi siwak tersebut dan aku tahu beliau
menyukai bersiwak. Maka aku katakan: “Apakah aku boleh mengambilkannya
untukmu?” Beliau mengisyaratkan “iya”, dengan kepala beliau (mengangguk
untuk mengiyakan/sebagai persetujuan). (HR. Al-Bukhari no. 4449)2
Bersiwak Membersihkan Mulut dan Diridhai Allah Subhanahu wa Ta’ala
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengabarkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
السِّوَاكُ مُطَهَّرَةٌ لِلْفَمِ، مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
“Siwak itu membersihkan mulut, diridhai oleh Ar-Rabb.” (HR. Ahmad,
6/47,62, 124, 238, An-Nasa`i no. 5 dan selainnya. Diriwayatkan pula
oleh Al-Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya secara mu‘allaq. Dishahihkan
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan An-Nasa`i,
Al-Misykat no. 381, Irwa`ul Ghalil no. 65)
Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma juga mengabarkan hal yang senada dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
عَلَيْكُمْ بِالسِّوَاكِ فَإِنَّهُ مَطْيَبَةٌ لِلْفَمِ، مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ تَبَارَكَ وَتَعَالَى
“Seharusnya bagi kalian untuk bersiwak. Karena dengan bersiwak akan
membaikkan (membersihkan) mulut, diridhai oleh Ar-Rabb tabaraka wa
ta’ala.” (HR. Ahmad 2/109, lihat Ash-Shahihah no. 2517)
Waktu-waktu Disunnahkannya Bersiwak
Bersiwak adalah sunnah (mustahab) dalam seluruh waktu. Namun ada lima
waktu yang lebih ditekankan bagi kita untuk melakukannya (Al-Minhaj
1/135, Al-Majmu‘ 1/328, Tharhut Tatsrib fi Syarhit Taqrib 1/225).
Waktu-waktu tersebut adalah sebagai berikut:
1. Setiap akan shalat dan wudhu
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengabarkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ وُضُوْءٍ
“Seandainya aku tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan
mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (HR. Ahmad 2/400, Malik
dalam Al-Muwaththa` no. 143 dengan Syarh Az-Zarqani. Disebutkan pula
oleh Al-Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya secara mu‘allaq. Dishahihkan
oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Irwa`ul Ghalil no. 70)
Al-Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 887) dan Al-Imam Muslim dalam
Shahih-nya (no. 588) juga mengeluarkan hadits di atas, hanya saja
lafadz akhirnya adalah: مَعَ كُلِّ صَلاَةٍ (setiap kali hendak
mengerjakan shalat). Selengkapnya adalah:
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاَةٍ
“Seandainya aku tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan
mereka untuk bersiwak setiap kali setiap kali hendak mengerjakan
shalat.”
Permasalahan disunnahkannya bersiwak ketika hendak shalat dan berwudhu
ini diriwayatkan dari sejumlah shahabat. Di antaranya Abu Hurairah,
Zaid bin Khalid, ‘Ali bin Abi Thalib, Al-’Abbas bin Abdil Muththalib,
Ibnu ‘Umar, Abdullah bin Hanzhalah, dan selain mereka radhiyallahu
‘anhum ajma’in. (Sunan At-Tirmidzi, kitab Ath-Thaharah, bab Maa Ja’a
fis Siwak)
Ibnu Daqiqil ‘Ied rahimahullahu berkata: “Rahasia dianjurkannya kita
bersiwak saat hendak shalat adalah kita diperintahkan dalam setiap
keadaan taqarrub (mendekatkan) diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala
untuk berada dalam kesempurnaan dan kebersihan, dalam rangka
menampakkan kemuliaan ibadah.”
Ada pula yang berpendapat bahwa perkaranya berkaitan dengan malaikat.
Karena malaikat akan terganggu dengan aroma tidak sedap yang keluar
dari mulut seseorang. (Ihkamul Ahkam, kitab Ath-Thaharah, bab As-Siwak)
2. Ketika masuk rumah
Syuraih bin Hani` pernah bertanya kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
بِأَيِّ شَيْءٍ كَانَ يَبْدَأُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ بَيْتَهُ؟ قَالَتْ: بِالسِّوَاكِ
“Apa yang mulai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan apabila
beliau masuk rumah?” Aisyah menjawab: ‘Beliau mulai dengan bersiwak’.”
(HR. Muslim no. 589)
3. Saat bangun tidur di waktu malam
Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhu berkata:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ يَشُوْصُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ
“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila bangun di
waktu malam beliau menggosok mulutnya dengan siwak.” (HR. Al-Bukhari
no. 245, 889, 1136 dan Muslim no. 592, 594)
Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma mengabarkan:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لاَ
يَنَامُ إِلاَّ وَالسِّوَاكُ عِنْدَهُ، فَإِذَا اسْتَيْقَظَ بَدَأَ
بِالسِّوَاكِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah tidur melainkan
siwak berada di sisi beliau. Bila terbangun dari tidur, beliau mulai
dengan bersiwak.” (HR. Ahmad 2/117, dihasankan Asy-Syaikh Muqbil dalam
Al-Jami’ush Shahih 1/503)
Alasan disenanginya bersiwak pada saat seperti ini, kata Al-Imam Ibnu
Daqiqil ‘Ied rahimahullahu, adalah karena tidur menyebabkan berubahnya
bau mulut. Sedangkan siwak merupakan alat untuk membersihkan mulut.
Sehingga disunnahkan bersiwak tatkala terjadi perubahan bau mulut.
(Ihkamul Ahkam, kitab Ath-Thaharah, bab As-Siwak)
Dalam hal ini sama saja, baik bangunnya untuk mengerjakan shalat atau tidak. ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengabarkan:
قُمْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَدَأَ
فَاسْتَاكَ ثُمَّ تَوَضَّأَ، ثُمَّ قَامَ يُصَلِّي وَقُمْتُ مَعَهُ…
“Aku pernah bangkit bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
lalu beliau mulai bersiwak. Setelah itu beliau berwudhu. Kemudian
beliau bangkit untuk mengerjakan shalat dan aku pun bangkit bersama
beliau…” (HR. Ahmad 6/24, dihasankan Asy-Syaikh Muqbil dalam
Al-Jami’ush Shahih 1/503,504)
4. Ketika hendak membaca Al-Qur`an
Dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
السِّوَاكُ مَطَهَّرَةٌ لِلْفَمِ، مَرْضَاةٌ لِلرَّبِ
“Siwak itu membersihkan mulut, diridhai oleh Ar-Rabb.” (HR. Ahmad
6/47,62, 124, 238, An-Nasa`i no. 5 dan selainnya. Al-Imam Al-Bukhari
meriwayatkannya dalam Shahih-nya secara mu‘allaq. Dishahihkan
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan An-Nasa`i,
Al-Misykat no. 381, Irwa`ul Ghalil no. 65)
Sementara membaca Al-Qur`an tentunya menggunakan mulut.
5. Saat bau mulut berubah
Perubahan bau mulut bisa terjadi karena beberapa hal. Di antaranya:
karena tidak makan dan minum, karena memakan makanan yang memiliki
aroma menusuk/tidak sedap, diam yang lama/tidak membuka mulut untuk
berbicara, banyak berbicara dan bisa juga karena lapar yang sangat,
demikian pula bangun dari tidur. (Al-Hawil Kabir 1/85, Al-Minhaj,
1/135)
Bersungguh-sungguh dalam Bersiwak
Ketika seseorang bersiwak, hendaklah ia melakukannya dengan
sungguh-sungguh, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam. Abu Musa Al-Asy‘ari radhiyallahu ‘anhu
menceritakan:
أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَسْتَاكُ
بِسِوَاكٍ رَطْبٍ. قَالَ: وَطَرَفُ السِّوَاكِ عَلَى لِسَانِهِ وَهُوَ
يَقُوْلُ: أُعْ، أُعْ. وَالسِّوَاكُ فِي فِيْهِ كَأَنَّهُ بَتَهَوَّعُ
“Aku pernah mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika
itu beliau sedang bersiwak dengan siwak basah. Ujung siwak itu di atas
lidah beliau dan beliau mengatakan “o’, o’3″ sedangkan siwak di dalam
mulut beliau, seakan-akan beliau hendak muntah.” (HR. Al-Bukhari no.
244 dan Muslim no. 591)
Hadits di atas menunjukkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersungguh-sungguh dalam bersiwak, sampai-sampai hendak muntah
karenanya. Selain itu, menunjukkan disenanginya bersiwak menggunakan
siwak yang basah sebagaimana dalam hadits Ummul Mukminin ‘Aisyah
radhiyallahu ‘anha yang telah lewat tentang bersiwaknya Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelang wafatnya. Di samping itu, hadits
ini menunjukkan bahwa selain digunakan untuk membersihkan gigi, siwak
dapat pula digunakan untuk membersihkan lidah. (Fathul Bari 1/463,
Ihkamul Ahkam, kitab Ath-Thaharah, bab As-Siwak)
Cara Bersiwak
Kata Al-Imam Al-Mawardi rahimahullahu, disenangi menggunakan siwak
secara melintang ketika menggosok permukaan gigi dan bagian dalamnya.
Dan siwak dijalankan di atas ujung-ujung gigi dan pangkal gigi geraham
agar semuanya bersih dari kotoran warna kuning dan perubahan bau yang
ada. Dijalankan pula di atas langit-langit dengan perlahan untuk
menghilangkan bau yang ada. (Al-Hawil Kabir, 1/85)
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu mengatakan tentang permasalahan
cara menggunakan siwak, apakah memanjang atau melintang: “Memungkinkan
untuk dikatakan: cara penggunaannya kembali kepada apa yang dituntut
oleh keadaan. Apabila keadaan menuntut untuk bersiwak dengan memanjang,
maka dilakukan dengan memanjang. Apabila keadaan menuntut untuk
bersiwak dengan melintang, maka dilakukan dengan melintang. Karena
tidak adanya sunnah yang jelas dalam hal ini.” (Asy-Syarhul Mumti’,
1/105)
Bersiwak dengan Tangan Kanan atau Tangan Kiri?
Manakah yang lebih utama bersiwak dengan menggunakan tangan kanan atau tangan kiri?
Zainuddin Abul Fadhl Abdurrahim bin Al-Husain Al-‘Iraqi rahimahullahu
berkata: “Sebagian orang belakangan dari kalangan Hanabilah yang pernah
aku lihat menyebutkan bahwa ia bersiwak dengan tangan kanannya. Karena
terdapat dalam sebagian jalan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang
masyhur bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyenangi
mendahulukan yang kanan ketika menyisir rambutnya, mengenakan sandal,
bersuci, dan bersiwak.4
Saya sendiri pernah mendengar dari sebagian guru kami dari kalangan
Syafi’iyyah bahwa perkaranya dibangun di atas permasalahan apakah siwak
itu termasuk bab tath-hir (pensucian) dan tathyib (mewangi-wangikan),
atau termasuk bab menghilangkan kotoran? Bila kita menganggapnya
termasuk bab tath-hir dan tathyib maka disenangi menggunakan siwak
dengan tangan kanan. Namun bila kita menganggapnya termasuk bab
menghilangkan kotoran, maka disenangi menggunakannya dengan tangan
kiri. Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang
menyatakan bahwa tangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang
kanan beliau gunakan untuk bersuci dan untuk makan, sedangkan tangan
kiri beliau gunakan untuk cebok dan untuk perkara yang bersentuhan
dengan kotoran. Haditsnya diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang
shahih.5 Abu Dawud meriwayatkan pula dari hadits Hafshah bintu ‘Umar
radhiyallahu ‘anhuma:
كَانَ يَجْعَلُ يَمِيْنَهُ لِطَعَامِهِ وَشَرَابِهِ وَثِيَابِهِ، وَيَجْعَلُ شِمَالَهُ لِمَا سِوَى ذلِكَ
“Beliau menggunakan tangan kanan beliau untuk makannya, minumnya dan
berpakaiannya. Sedangkan tangan kiri beliau gunakan untuk selain
itu.”6
Namun sebenarnya dalil yang dijadikan sandaran oleh kalangan Hanabilah
tersebut7 tidaklah mendukung pendapatnya (yaitu bersiwak menggunakan
tangan kanan). Karena yang dimaukan dengan hadits tersebut adalah
memulai bagian/belahan kanan dalam bersisir, memulai kaki kanan dalam
memakai sandal, memulai dengan anggota kanan dalam bersuci/wudhu,
memulai dengan sisi yang kanan dari mulut dalam bersiwak sebagaimana
telah lewat. Adapun bila dinyatakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam menggunakan tangan kanannya untuk melakukan hal itu, maka hal ini
butuh penukilan (riwayat). Yang dzahir, bersiwak termasuk bab
menghilangkan kotoran sebagaimana menghilangkan ingus dan semisalnya,
maka dilakukan dengan tangan kiri.
Abul ‘Abbas Al-Qurthubi dari kalangan Malikiyyah secara jelas
menyatakan pendapat ini. Beliau berkata dalam Al-Mufhim menghikayatkan
dari Al-Imam Malik: “Tidak boleh bersiwak dalam masjid karena bersiwak
termasuk menghilangkan kotoran. Wallahu a‘lam.” (Tharhut Tatsrib 1/233)
Namun larangan bersiwak dalam masjid ini tidak ada dalilnya, sehingga
boleh dilakukan di dalam maupun di luar masjid bila memang diperlukan,
berdasarkan keumuman hadits:
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ
“Seandainya aku tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan
mereka untuk bersiwak setiap kali setiap kali hendak mengerjakan
shalat.”
Namun, sepantasnya seseorang tidak berlebih-lebihan dalam melakukannya,
hingga sampai pada tingkat hendak muntah padahal berada di masjid.
Karena khawatir dia akan muntah atau mengeluarkan darah sehingga
mengotori masjid. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah
wal Ifta`, no. 2432, 5/128)
Ibnu Qudamah rahimahullahu menyatakan disenanginya tayammun
(mendahulukan bagian yang kanan) dalam bersiwak dan disenangi mencuci
siwak dengan air untuk menghilangkan kotoran yang mungkin menempel
padanya. Sebagaimana ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengabarkan:
كَانَ نَبْيُّ اللهِ صَلىَّ اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَاكُ
فَيُعْطِيْنِي السِّوَاكَ لأَغْسِلَهُ، فَأَبْدَأُ بِهِ فَأَسْتاَكُ ثُمَّ
أَغْسِلُهُ، ثُمَّ أَدْفَعُهُ إِلَيْهِ
“Nabiyullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersiwak, lalu
memberiku siwak tersebut untuk kucuci. Lalu aku menggunakannya untuk
bersiwak, kemudian mencucinya, setelahnya menyerahkannya kepada
beliau8.” (HR. Abu Dawud no. 52). (Al-Mughni, kitab Ath-Thaharah, fashl
Al-Istiyak ‘alal Asnan wal Lisan)
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu berkata: “Ulama berbeda
pendapat, apakah bersiwak dilakukan dengan tangan kanan atau tangan
kiri. Sebagian mereka mengatakan: dengan tangan kanan, karena siwak itu
sunnah. Sementara sunnah merupakan ketaatan dan amalan qurbah
(mendekatkan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dengan demikian
bersiwak tidak dilakukan dengan tangan kiri, karena tangan kiri itu
digunakan untuk menghilangkan kotoran, berdasarkan kaidah bahwa tangan
kiri digunakan untuk kotoran sedangkan tangan kanan untuk yang
selainnya. Apabila siwak ini dianggap ibadah maka asalnya dilakukan
dengan tangan kanan.
Ulama yang lain mengatakan: ‘Bersiwak menggunakan tangan kiri lebih
utama.’ Ini pendapat yang masyhur dalam madzhab ini (Hanabilah). Karena
siwak itu untuk menghilangkan kotoran, sedangkan menghilangkan kotoran
dilakukan dengan tangan kiri seperti halnya istinja` (cebok) dan
istijmar (bersuci dengan menggunakan batu).
Sebagian Malikiyyah berkata: “Dalam hal ini dirinci. Bila ia bersiwak
untuk mensucikan mulut sebagaimana bila ia bangun dari tidurnya atau
menghilangkan makanan yang tersisa maka dia bersiwak dengan tangan
kiri, karena berkaitan dengan menghilangkan kotoran. Bila ia bersiwak
untuk memperoleh amalan sunnah maka dilakukan dengan tangan kanan,
karena ia bersiwak dengan tujuan untuk melakukan qurbah (mendekatkan
diri pada Allah), sebagaimana bila ia baru saja berwudhu dan ia
bersiwak ketika wudhu, kemudian ia hendak mengerjakan shalat. Maka ia
bersiwak untuk memperoleh pahala amalan sunnah.
(Namun yang benar, pent.) perkaranya lapang dan tidak dibatasi, karena
tidak adanya nash yang jelas yang menetapkannya.” (Asy-Syarhul Mumti’,
1/105)
Boleh Bersiwak saat Berpuasa
Dalam hal ini ada hadits dari ‘Amir bin Rabi’ah radhiyallahu ‘anhu:
رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا لاَ أُحْصِي يَتَسَوَّكُ وَهُوَ صَائِمٌ
“Aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa
kali yang tidak bisa aku hitung, beliau bersiwak dalam keadaan beliau
puasa.”
Namun hadits yang diriwayatkan oleh Ar-Tirmidzi, Abu Dawud dan
lain-lainnya ini dha’if/lemah, karena adanya perawi yang lemah
sebagaimana dijelaskan dalam Irwa`ul Ghalil (hadits no. 68). Karena
dha’if, berarti hadits ini tidak bisa dijadikan sebagai
sandaran/hujjah.
Sehingga permasalahan bolehnya bersiwak ketika sedang puasa, kembali
kepada dalil-dalil yang umum. Seperti hadits yang berisi anjuran untuk
bersiwak ketika hendak shalat dan saat berwudhu.
Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullahu menyatakan: “Al-Imam Asy-Syafi’i
berpandangan bahwa tidak mengapa bagi orang yang berpuasa untuk
bersiwak pada awal dan akhir siang. Sementara Al-Imam Ahmad dan Ishaq
memakruhkannya bila dilakukan di akhir siang.” (Sunan At-Tirmidzi,
kitab Ash-Shaum, bab Ma Ja’a fis Siwak lish-Sha`im)
Di antara yang berpendapat disunnahkannya bersiwak secara mutlak, saat
puasa ataupun tidak, adalah Abu Hanifah dan Malik. Pendapat ini yang
dipilih oleh Ibnu Taimiyyah. Dan pendapat ini yang penulis rajihkan.
Al-Imam Asy-Syaukani berkata: “Yang benar adalah disunnahkan siwak bagi
orang yang puasa, baik di awal siang ataupun di akhirnya. Ini merupakan
madzhab jumhur.” (Nailul Authar, 1/159)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
1 Isyarat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَالرَّسُوْلَ فَأُولَئِكَ مَعَ الَّذِيْنَ
أَنْعَمَ اللهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّيْنَ وَالصِّدِّيْقِيْنَ
وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِيْنَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيْقًا
“Siapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya maka mereka itu bersama
orang-orang yang Allah berikan kenikmatan kepada mereka dari kalangan
para nabi, shiddiqin, syuhada dan orang-orang shalih. Mereka itu adalah
sebaik-baik teman.” (An-Nisa`: 69)
2 Hadits di atas menunjukkan beberapa hal:
– Disenanginya menggunakan siwak yang basah
– Sebelum digunakan sebaiknya siwak diperbaiki/dibaguskan terlebih dahulu
– Boleh menggunakan siwak milik orang lain setelah dibersihkan
– Boleh bersiwak di hadapan orang lain, yakni bersiwak bukan perkara
yang harus dilakukan dengan sembunyi-sembunyi. Seorang pemimpin/tokoh
tidaklah tercela bila melakukannya di hadapan orang yang
dipimpinnya/bawahannya sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam sebagai seorang rasul/imam dan pimpinan umat melakukannya di
hadapan ‘Abdurrahman bin Abi Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhuma
(Ihkamul Ahkam, kitab Thaharah, bab As-Siwak, Fathul Bari 1/464 )
3 Yakni mengeluarkan suara seperti orang yang hendak muntah, karena
bersungguh-sungguhnya beliau bersiwak. (Fathul Bari, 1/463)
4 Haditsnya diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, namun tanpa
penyebutan bersiwak, tambahan ini ada dalam riwayat Abu Dawud, no. 4140
5 Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Misykatul Mashabih, 1/348
6 Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami‘ Ash-Shaghir, 2/4912
7Yaitu hadits yang menyatakan: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
menyenangi mendahulukan yang kanan ketika menyisir rambutnya,
mengenakan sandal, bersucinya, dan bersiwaknya.
8 Dalam ‘Aunul Ma‘bud Syarah Abi Dawud disebutkan: “Setelah beliau
Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan siwak untuk membersihkan
mulutnya, beliau menyerahkan kepada ‘Aisyah untuk dihilangkan kotoran
yang mungkin menempel pada siwak tersebut agar tabiat itu tidak merasa
jijik untuk menggunakannya pada kali yang lain. ‘Aisyah pun menyatakan:
“Aku mencucinya”, yakni mencuci siwak tersebut untuk mengharumkan dan
membersihkannya. “Aku menggunakannya”, kata ‘Aisyah, yakni memakai
siwak tersebut pada mulutku sebelum dicuci agar mendapatkan barakah
mulut Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam”. (Kitab Ath-Thaharah,
bab Ghaslus Siwak).